Sejarah Singkat Terjadinya Perjanjian Hudaibiyah - Setelah 6 tahun meninggalkan Makkah, umat
Islam belum mendapat kesempatan melaksanakan ibadah haji. Nabi Muhammad saw
menyadari keinginan para pengikutnya. Maka setelah perang Khandak, Nabi
Muhammad saw memutuskan untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah.
Pada tahun 6 H/628 M. Nabi SAW mengajak
para sahabat untuk melaksanakan haji ke Mekkah. Pada tahun itu ibadah haji
sudah disyariatkan berdasarkan surat Ali Imran ayat 97.
فِيهِ ءَايَاتُُ بَيِّنَاتُُ
مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ
عَنِ الْعَالَمِينَ {97}
Artinya : "97. padanya terdapat tanda-tanda
yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah
itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. 3: 97)"
Nabi saw memimpin langsung sekitar 1.000 umat
Islam pada bulan Dzul Qaidah yang dalam
tradisi Arab dilarang berperang. Namun Kafir Quraisy berusaha menghadang dan
menghalangi umat Islam masuk ke kota Makkah. Nabi saw mengutus Utsman bin Affan untuk
menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan umat Islam. Kafir Quraisy menolak keinginan
Umat Islam dan memerintahkan umat Islam untuk kembali ke Madinah.
Pada saat yang sama, tersebar isu bahwa
Utsman bin Affan dibunuh oleh kafir Quraisy. Mendengar berita tersebut, Nabi
Muhammad saw memerintahkan umat Islam untuk melakukan bai’at kepada nabi SAW
bahwa mereka bertekad berjuang demi kejayaan Islam hingga tetes darah terakhir.
Baiat tersebut dikenal dengan Bai’at al-Ridwan. Setelah Umat Islam bersumpah, Utsman bin Affan
kembali dari Makkah dengan selamat. Seperti Firman Allah surat Al fath ayat 18:
لَّقَدْ رَضِىَ اللهُ عَنِ
الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَافِي
قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَة عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
{18}
Aratinya: "18. Sesungguhnya Allah telah
ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di
bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu
menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan kemenangan
yang dekat (waktunya)."
Adapun Kafir Quraisy merasa khawatir akan
tekad Umat Islam untuk memasuki kota Makkah tahun ini. Karena itu, Mereka mengutus
Suhail bin Amr, Mikraz bin al-Hafs dan Hawatib bin Abdul Azza untuk menyusun
naskah perjanjian bersama Nabi Muhammad saw. Perjanjian tersebut dikenal dengan
perjanjian Hudaibiyah. Nabi Muhammad saw meminta Ali bin Abi Thalib sebagai juru tulis naskah
perjanjian. Suhail menolak pencantuman Bismillaahirrahmanirrahiim. Sebagai
gantinya mengusulkan Bismika Allahumma (atas nama ya Allah). Dia juga menolak
pencantuman Muhammad Rasulullah diganti dengan Muhammad bin Abdullah. Kedua
usul itu diterima nabi, walaupun para sahabatnya menentangnya.
Adapun isi perjanjian Hudaibiyyah antara
lain:
1. Kedua belah pihak sepakat mengadakan
gencatan senjata selama 10 tahun.
2. setiap orang diberi kebebasan bergabung
dan mengadakan perjanjian dengan Muhammad, atau dengan Kaum Quraisy.
3. setiap orang Quraisy yang menyeberang
kepada Muhammad tanpa seizin walinya, harus dikembalikan. Sedangkan jika
pengikut Muhammad bergabung dengan Quraisy tidak dikembalikan.
4. Pada tahun ini Muhammad harus kembali ke Madinah. Pada tahun
berikutnya, mereka diizinkan menjalankan ibadah haji dengan syarat menetap
selama 3 hari di Makkah dan tanpa membawa senjata.
Setelah penandatanganan perjanjian
Hudaibiyah, Abu Jandal bin Suhail, anak Suhail bin Amr, wakil Quraisy dalam
perjanjian, datang kepada Nabi SAW dengan kaki terbelenggu.
la meminta perlindungan, karena ayahnya menyiksannya setelah ia masuk
Islam. Ayahnya, Suhail bin Amr memukulnya.
Sesuai perjanjian, Nabi SAW membenarkan tindakan Suhail terhadap anaknya, meskipun sikap Nabi sws diprotes oleh beberapa sahabat. Akhirnya Mikraj bin al-Hafs dan Hawaitib bin Abdul Uzza bersedia memberi perlindungan kepadaAbu Jandal. Akhimya, Abu Jandal kembali ke pihak Quraisy, walaupun tidak tinggal bersama orang tuanya.
Sesuai perjanjian, Nabi SAW membenarkan tindakan Suhail terhadap anaknya, meskipun sikap Nabi sws diprotes oleh beberapa sahabat. Akhirnya Mikraj bin al-Hafs dan Hawaitib bin Abdul Uzza bersedia memberi perlindungan kepadaAbu Jandal. Akhimya, Abu Jandal kembali ke pihak Quraisy, walaupun tidak tinggal bersama orang tuanya.
Meskipun tidak melaksanakan ibadah haji, Nabi
Muhammad memerintahkan pengikutnya untuk
mencukur rambut dan menyembelih korban sebelum kembali ke Madinah.
Saat itu Nabi SAW memberitahu bahwa ia
telah mendapat wahyu yang berisi kabar gembira tentang akan datangnya
kemenangan bagi kaum muslim.Wahyu tersebut antara lain surat AI Fath: 27
لَّقَدْ صَدَقَ اللهُ رَسُولَهُ الرَّءْيَا
بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَآءَ اللهُ ءَامِنِينَ
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لاَتَخَافُونَ فَعَلِمَ مَالَمْ
تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا {27}
Artinya: "Sesungguhnya Allah akan
membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya
(yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah
dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu
tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia
memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al Fath: 27)"
Isi perjanjian tampak merugikan umat Islam.
Tapi di sisi lain, perjanjian Hudaibiyah menunjukan kearifan Nabi Muhammad saw
dengan terbukanya peluang bagi Nabi Muhammad saw dan umat Islam.
Perluang tersebut antara lain:
Perluang tersebut antara lain:
1. Legitimasi Pemerintah Islam
Perjanjian Hudabiyah tersebut secara tidak
langsung mengakui status politik Nabi Muhammad saw sebagai pemimpin Umat Islam
dan pemimpin kota Madinah. Sekaligus mengakui keberadaan pemerintahan Islam di
Madinah.
2. Fokus penyebaran Islam
Pada perjanjian Hudaibiyah mencantumkan gencatan senjata 10 tahun
merupakan kesempatan emas untuk menyebarkan Islam tanpa diganggu oleh urusan
perang. Nabi Muhammad saw dan para shahabat bisa fokus menyebarkan Islam tanpa
terganggu oleh urusan perang. Sebelum perjanjian, mereka disibukkan oleh
peperangan dengan kafir Quraisy.
Antara tahun 6 H dan 8 H, Nabi Muhammad saw
mengirim utusannya ke berbagai kerajaan, antara lain kepada:
a. Heraclius (kaisar Bizantium),
b. Kisra (penguasa Persia),
c. Muqauqis (Penguasa mesir),
d. Negus/Najasyi (penguasa Habasyah/
Abessinia),
e. Haris al-Ghassani (raja Hirah)
f. gubernur Persia dari Yaman
g. Haris al-Himsari (penguasa Yaman).
Di antara mereka yang masuk Islam adalah
gubernur Persia di Yaman. Tetapi banyak dari mereka menolak secara halus,
bahkan sambil mengirim hadiah. Seperti Muqauqis mengirim hadiah yang terdiri
atas ribuan emas, dua puluh potong jubah, mahkota, dan juga orang budak Kristen
koptik, Mariah, dan Sirrin, yang dikawal oleh seorang kasim tua.
Mariah kemudian dikawini oleh Nabi SAW dan Sirrin dikawini oleh Hasan bin Sabit. Dari perkawinannya dengan Mariah memperoleh seorang putra, Ibrahim, yang meninggal ketika masih kecil.
Mariah kemudian dikawini oleh Nabi SAW dan Sirrin dikawini oleh Hasan bin Sabit. Dari perkawinannya dengan Mariah memperoleh seorang putra, Ibrahim, yang meninggal ketika masih kecil.
Penolak paling kasar adalah Haris al
Ghassani, raja Hirah, yang rnembunuh utusan Nabi saw. Nabi Muhammad saw
mengirim pasukan sebanyak 3.000 orang di bawah pimpinan Zaid bin Haris untuk
menyerang raja al Ghassani.
Peperangan terjadi di Mut’ah. Pasukan Islam mendapat kesulitan karena pasukan al-Ghassani mendapat bantuan dari pasukan kekaisaran Romawi. Akhirnya Khalid bin Walid mengambil alih komando dan memerintahkan pasukan untuk menarik diri kembali ke Madinah.
Peperangan terjadi di Mut’ah. Pasukan Islam mendapat kesulitan karena pasukan al-Ghassani mendapat bantuan dari pasukan kekaisaran Romawi. Akhirnya Khalid bin Walid mengambil alih komando dan memerintahkan pasukan untuk menarik diri kembali ke Madinah.
Kemampuan Khalid bin Walid menarik mundur
pasukan Islam dari kepungan pasukan al Ghassani yang berjumlah ratusan ribu,
membuat kagum masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Banyak kabilah Nejd masuk
Islam, ribuan dari kabilah Sulaim, Asya’ Gutafan, ABS, Zubyan, dan Fazara juga
masuk Islam karena melihat keberhasilan dakwah dan politik Islam.
3. Simpatik kepada Kearifan Nabi MuhammadKearifan Nabi Muhammad saw dalam perjanjian
menarik simpatik para pembesar Quraisy. Para pembesar Quraisy dan anak keluarga
terhormat Mekkah banyak yang beriman, di antaranya Khalid bin Walid, Amr bin
Ash, Abu Basyir (putra Suhail bin Amr), Walid bin Walid (adik Khalid bin
Walid), Asm’ (Ibnu Khalid), Utsman bin Thalhah bin Abdu dar, Aqil bin Abi Talib
(saudara Ali bin Abu Thalib), dan Jubair bin Mut’im.
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
Penulisan nama salah satu tokoh dalam cerita tersebut harap diperbaiki, yaitu abu jandal padahal mungkin yang dimaksud adalah abu jahal.
ReplyDelete