Pernahkah kamu memasukkan sebagian uang sakumu di kotak infak pada saat sholat di Masjid ataupun di Mushola? Ternyata dengan sebagian uang yang kita sisihkan untuk infak, itu sangat bermanfaat bagi kemajuan Islam, seperti membangun Masjid, menambah sarana tempat ibadah dan untuk mengelola Madrasah atau TPQ di wilayah kita.
Apalagi jika dikelola secara baik dan tertib, tidak hanya untuk kemajuan Islam semata tetapi infak juga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan umat Islam. Contohnya untuk membantu beasiswa anak yatim piatu, memberikan modal usaha bagi umat Islam dan kepentingan umat Islam lainnya, maka infak sangat di anjurkan oleh agama Islam. Infak merupakan cerminan ketakwaan seseorang.
Baca Juga : Disyariatkannya Berperang Kaum Muslimin
Adapun definisi infak adalah membelanjakan harta sesuai dengan ketentuan agama Islam. Infak hukumnya Sunnah, baik untuk kepentingan keluarga maupun kepentingan masyarakat pada umumnya. Jika kita melaksanakan infak di jalan Allah swt. niscaya Allah swt. akan melipatgandakan amal kita sampai tujuh ratus kali. Sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya:
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangjai ada seratus biji, Allah akan melipatgandakan bagi siapa yang Ia kehendaki dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui" (Q.S. Al-baqarah[2] 261)
Infak itu sangat dianjurkan Allah swt. kepada orang yang beriman dari hasil usaha yang baik, sebagaimana firman Allah swt. yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik...." (Q.S Al-Baqarah[2] 267)
Berinfak hendaknya berupa harta benda yang terpilih dan baik, sebagaimana Allah swt. mengajarkan kepada kita untuk senantiasa meningkatkan kebaktian kita kepada Allah swt. dengan cara menginfakkan sebagian dari harta benda yang kita cintai dan kita sukai. Firman Allah swt. yang artinya:
"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan aoa pun yang kamy infakkan, tentang hal itu sungguh Allah Maha Mengetahui." (Q.S Al-Imran[3] 92)
Infak bermacam-macam bentuknya di antaranya sebagai berikut.
1. Suami memberi nafkah kepada anak-anak dan istrinya.
2. Seorang anak yang sudah berpenghasilan membelanjakan kedua orang tuanya.
3. Memberikan sumbangan untuk pembangunan sarana umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah atau madrasah, panti asuhan dan lain-lain.
4. Memberikan santunan kepada yatim piau, memberikan beasiswa, memberikan modal usaha bagi fakir dan miskin, menyumbang peaksanaan dakwah Islam atau menyumbang biaya perang dalam mengusir penjajah kafir.
5. Memberikan infak untuk kepentingan umum, seperti untuk jalan raya, membangun pasar dan sebagainya.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus