Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Pengertian Hijrah dan Macam-macamnya

Hijrah menurut bahasa berarti meninggalkan, menjauhkan diri dan berpindah tempat. Seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi dua syarat, yaitu: pertama ada sesuatu yang ditinggalkan dan kedua ada sesuatu yang dituju (tujuan).

Dalam konteks sejarah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. bersama para sahabat beliau dari Mekkah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah dan dakwah.

Secara garis besar hijrah terdiri dari dua macam yaitu:

1. Hijrah Makaniyah

Hijrah Makaniyah yaitu meninggalkan suatu tempat. Selama masa kenabian, peristiwa Hijrah Makaniyah telah terjadi tiga kali, yaitu:

a. Hijrah ke Habasya

Hijrah ke Habasya sebagai hijrah pertama adalah Hijrah yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Saw. Mereka meninggalkan Mekkah menuju ke Habasyah (Abbesinia, Ethiopia) dalam rangka mencari tempat yang lebih aman (suaka politik), karena di Mekkah kaum musyrikin terus melakukan tekanan, intimidasi, dan tribulasi kepada para pengikut Nabi Muhammad Saw. Hijrah Habasyah terjadi 2 kali. Nabi Muhammad tidak ikut serta hijrah ke Habasyah.

b. Hijrah ke Thaif

Hijrah ke Thaif sebagai hijrah kedua adalah hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Nabi Muhammad saw meninggalkan Mekkah menuju ke Thaif karena kaum musyrikin semakin meningkatkan intimidasinya terhadap diri beliau, setelah Abu Thalib paman dan sekaligus penjamin beliau telah meninggal. Namun setelah sampai di Thaif, ternyata Nabi Saw justru diusir oleh para penduduknya.

c. Hijrah Ke Madinah (Yatsrib)

Hijrah yang ketiga adalah hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Dan para Sahabatnya. Hijrah ke Yasrib yang diubah namanya menjadi Madinah, memberikan harapan besar kepada masa depan dakwah Islam. Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berhijrah dari Mekkah ke Yatsrib  yang belakangan kemudian diubah namanya oleh Nabi Saw menjadi Madinah. Hijrah ini dilakukan pada tahun ke-13 kenabian (622 M).

2. Hijrah Maknawiyah

Hijrah maknawiyah pengertianyan ditegaskan oleh Nabi Muhammad Saw dalam hadisnya:

“Seorang muslim adalah seseorang yang menghindari menyakiti muslim lainnya dengan lidah dan tangannya. Sedangkan orang yang meninggalkan semua apa yang dilarang oleh Allah.” (Shahih Al Bukhari,

Kitabul Iman, Bab 4 Hadis No 10) Hijrah Maknawiyah dibedakan menjadi empat macam yaitu:

a. Hijrah I’tiqadiyah

Yaitu hijrah keyakinan.Iman mengalami proses naik dan turun, kuat dan lemah. Terkadang Iman bercampur dengan kemusyrikan dan terkadang Iman berada dalam kemurnian. Maka hijrah kenyakinan mesti dilakukan bila kenyakinan berada di tepi jurang kekufuran dan kemusyrikan.

b. Hijrah Fikriyah

Fikriyah secara bahasa berasal dari kata fiqrun yang artinya pemikiran. Seiring dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan derasnya arus informasi, seolah dunia tanpa batas. Berbagai informasi dan pemikiran dari belahan bumi bisa diperoleh di dunia maya dengan mudah. Maka hijrah fikriyah mesti dilakukan dalam rangkan meninggalkan pemikiran-pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

c. Hijrah Syu’uriyyah

Syu’uriyah atau cita rasa, kesenangan dan kesukaan. Diri manusia sering terpengaruhi oleh kesenangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Mereka lupa akan kewajiban-kewajiban yang diperintah oleh Allah dan

Rasulnya. Maka Hijrah Syu’uriyyah mesti dilakukan ketika hati manusia cenderung kepada kesenangan yang tidak sesuai Islam.

d. Hijrah Sulukiyyah.

Suluk berarti tingkah laku atau kepribadian atau biasa disebut juag akhlaq. Akhlak mengalami perubahan berdasarkan perubahan nilai yang ada di masyarakat. Perubahan nilai dapat menggeser akhlaqul karimah ke arah akhlaqul sayyi’ah. Sehingga tidak aneh jika bermuculan berbagai tindak moral dan asusila di masyarakat. Maka hijrah Sulukiyah mesti dilakukan ketika akhlak yang tercela berkembang dan menyebar di lingkungan sekitar.

Peristiwa Hijrah menjadi nama kalender Islam yang ditetapkan pertama oleh Khalifah Umar bin Khattab ra, sebagai jawaban atau surat gubernur Abu Musa Al-Asy’ari. Khalifah Umar menetapkan Tahun Hijriyah untuk menggantikan penanggalan yang digunakan bangsa Arab sebelumnya. Khlifah Umar memilih peristiwa Hijrah sebagai kalender Islam, karena Hijrah Rasulullah Saw dan para sahabat dari Makkah ke Madinah merupakan peristiwa paling monumental dalam perkembangan dakwah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hijrah dan Macam-macamnya

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus