Apa Saja Macam-macam Puasa? - Sebagian lagi berpendapat tidak perlu diqadha dan tidak perlu fidyah, sebab yang wajib diganti oleh keluarganya adalah puasa nadzar. Sedangkan puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur dan yang bersangkutan belum sempat mengqadhanya, orang lain tidak dapat menggantikannya
Puasa secara umum dibagi mejadi :
1. Puasa wajib, yaitu puasa yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan mendapat dosa. Contoh : puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat
2. Puasa sunnah, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
3. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik ditinggalkan.
4. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.
Secara rinci, macam-macam puasa dibagi sebagai berikut:
Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah swt untuk pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah memindahkan arah kiblat dari Baitul Makdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Mekah. Firman Allah swt.:
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ) رواه الترمذي ومسلم (
Artinya : Dari Abu Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khatab Radiyallahu ‘anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad saw. Itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa pada bulan Ramadhan." (HR. Tirmidzi dan Muslim)
2. Istikmal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan sya'ban atau bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan bila ru'yatul hilal tempak atau kurang jelas karena tertutup awan atau sebab lain.
Sabda Nabi saw.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Firman Allah :
3. Hisab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan matahari.
Nabi saw. bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Artinya: “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak. dan karena peredaran bulan dan matahari bersifat tetap, maka dapat diperhitungkan.
Firman Allah swt :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَالسِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5)
Pemerintah Indonesia berdasarkan kesepakatan para ulama menentukan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan ketiga cara tersebut. Jika menurut hisab sudah tetap perhitungannya dan menurut ru'yat sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali atau mengakhiri puasa.
Tetapi kadang kala menurut perhitungan sudah masuk namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari. Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Perbedaan seperti ini hendaklah dianggap sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang dapat memecah belah umat Islam.
Allah swt. berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya : “… dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al-Hajj : 29).
Nabi saw bersabda:
مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهُ فَلْيُطْعِهِ وَ مَنَ نَذَرَ أَنْ يُعْصِيَهُ فَلاَ يُعْصِهِ
Artinya: "Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.
Ada beberapa macam puasa kafarat, di antaranya sebagai berikut:
1. Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji
2. Puasa Kafarat karena Melanggar Sumpah atau Janji
Apabila seseorag berjanji untuk melaksanakan sesuatu tetapi dia tidak memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari, ketika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin.
Firman Allah:
3. Puasa Kafarat karena Sumpah Dzihar
Dzihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan punggung ibunya. Jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)
4. Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan berturut-turut:
5. Puasa kafarat karena berhubungan badan di bulan Ramadhan dengan sengaja pada saat puasa
Puasa dua bulan berturut-turut sebagaimana yang disebutkan pada hukum berbuka di bulan Ramadhan.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ ) رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Artinya: Abu Hurairah ra. berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: "Apa yang mencelakakanmu?" Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?" ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan dengan ini." Ia berkata: "Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: "Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu." (Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut riwayat Muslim)
Adapun macam-macam puasa sunnah adalah sebagai berikut:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّاٍل فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ (رواه مسلم)
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari dibulan syawwal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Hadits ini merupakan nash yang jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa enam hari dibulan syawwal. Adapun sebab mengapa Rasulullah SAW menyamakannya dengan puasa setahun lamanya.
كَانَ النَّبِىُّ ص م يَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَتَيْنِ وَ اْلخَمِيْسِ
Artinya: Nabi saw memilih berpuasa hari Senin dan Kamis"”. (HR. Turmidzi)
Hadits Nabi :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرٍو قَالَ: صُمْ يَوْمًا وَ اَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ وَ هُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ : إِنِّى أُطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. فَقَالَ النَّبِىُّ ص م: لاَ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ.
Artinya: "Dari Abdullah bin Amr Nabi bersabda: Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itulah puasa Daud, dan itulah puasa yang paling utama". Abdullah berkata: saya sanggup lebih dari itu" Nabi bersabda: "Tidak ada yang lebih utama dari itu". (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Hadits Nabi :
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَ مُسْتَقْبَلَةً
Artinya: “Puasa hari `arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
Puasa arafah tidak disunahkan bagi mereka yang sedang wukuf di Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji.
صَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Artinya:”Puasa'Asyura itu menutup dosa tahun yang telah lalu” (HR. Muslim)
Hadits Nabi :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمَ
Artinya:"Seutama-utama puasa sesudah Ramadhan ialah puasa pada bulan Allah, Muharram". (HR. Muslim)
Nabi saw bersabda kepada Abu Dzar:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةً فَصُمْ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَ أَرْبَعَ عَشَرَةَ وَ خَمْسَ عَشَرَةَ (رواه أحمد و النسائى)
Artinya:”Hai Abu Dzar, jika engkau hendak puasa tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15. " (Riwayat Ahmad dan Nasai).
Dalam hadits lain disebutkan
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص م يَأْمُرُناَ بِصِيَامِ اللَّيَالِ البِيْضِ ثَلاَثَ عَشَرَةَ أَرْبَعَ عَشَرَةَ وَ خَمْسَ عَشَرَةَ وَ قَالَ, هِىَ صَوْمُ الدَّهْرِ
Artinya:"Rasulullah menyuruh kami berpuasa pada malam-malam putih, yaitu tanggal 11, 14, dan 15, dan beliau bersabda: Itulah puasa (yang sama dengan puasa) sepanjang tahun.
Artinya: "Dari Aisyah: Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan saya tidak melihat beliau berpuasa pada bulan-bulan lain sebanyak yang beliau lakukan pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari Muslim)
Adapun macam-macam puasa haram sebagai berikut:
Puasa makruh antara lain sebagai berikut :
a. Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.
b. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.
Puasa secara umum dibagi mejadi :
1. Puasa wajib, yaitu puasa yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan mendapat dosa. Contoh : puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat
2. Puasa sunnah, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
3. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik ditinggalkan.
4. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.
Secara rinci, macam-macam puasa dibagi sebagai berikut:
1. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang apabila dilaksanakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib adalah sebagai berikut:
Adapun macam-macam puasa wajib adalah sebagai berikut:
Puasa Ramadhan
A. Pengertian dan Dalil Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan terhadap setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa di bulan Ramadhan termasuk salah satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam bulan Islam. Bulan ini merupakan bulan yang penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah swt. dan rahmat-Nya. Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu malam lailatul qadar. Begitu pula Al-Qur'an diturunkan pertama kali di salah satu malam pada bulan ini.Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah swt untuk pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah memindahkan arah kiblat dari Baitul Makdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Mekah. Firman Allah swt.:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. al-Baqarah : 183). Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ) رواه الترمذي ومسلم (
Artinya : Dari Abu Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khatab Radiyallahu ‘anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad saw. Itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa pada bulan Ramadhan." (HR. Tirmidzi dan Muslim)
B. Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya
Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, dapat dilakukan dengan tiga cara.
1. Ru'yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa. Firman Allah:
... فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ...
Artinya: ”Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah :185).
Hadits Nabi saw.:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا رَآَهُ فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya: ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).
... فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ...
Artinya: ”Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah :185).
Hadits Nabi saw.:
إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا رَآَهُ فَأَخْبَرَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَالِكَ وَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya: ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).
Sabda Nabi saw.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Firman Allah :
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. al-Baqarah : 185) 3. Hisab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan matahari.
Nabi saw. bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
Artinya: “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)
Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak. dan karena peredaran bulan dan matahari bersifat tetap, maka dapat diperhitungkan.
Firman Allah swt :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَالسِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5)
Pemerintah Indonesia berdasarkan kesepakatan para ulama menentukan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan ketiga cara tersebut. Jika menurut hisab sudah tetap perhitungannya dan menurut ru'yat sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali atau mengakhiri puasa.
Tetapi kadang kala menurut perhitungan sudah masuk namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari. Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Perbedaan seperti ini hendaklah dianggap sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang dapat memecah belah umat Islam.
C. Amalan Sunnat Pada Bulan Ramadhan
Amalan Sunnat pada bulan Ramadhan antara lain:- Shalat tarawih merupakan salah satu shalat sunnah malam yang hanya dapat dilaksanakan di bulan ramadhan.
- Shalat witir dan shalat sunnah lainnya.
- Jika ada kelebihan rezeki, sedekahkan kepada orang yang sedang berpuasa atau mengajak mereka untuk buka bersama.
- Memperbanyak membaca Al-Qur'an (tadarus).
- I'ktikaf di masjid untuk ibadah.
D. Kafarat bagi Orang yang melanggar larangan puasa Ramadhan
Allah swt. hanya melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadhan, sedangkan pada malam hari diperbolehkan. Jadi, barang siapa melakukan persetubuhan dengan istrinya disiang hari maka ia wajib membayar kafarat atau denda. Kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran ini ada tiga tingkatkan, yaitu :- Membebaskan budak belian.
- Bila tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Bila berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harus memberikan sedekah kepada fakir miskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan. Jumlah fakir miskin yang harus disedekahi 60 orang dan masing-masing 3/4 liter perhari.
Puasa Nazar
A. Pengertian Puasa Nazar dan dalilnya
Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan.Allah swt. berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya : “… dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al-Hajj : 29).
B. Hukum Puasa Nazar
Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib. Dengan demikian, jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa.Nabi saw bersabda:
مَنْ نَذَرَ اَنْ يُطِيْعَ اللهُ فَلْيُطْعِهِ وَ مَنَ نَذَرَ أَنْ يُعْصِيَهُ فَلاَ يُعْصِهِ
Artinya: "Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati-Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.
Puasa Kafarat
Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan.Melaksanakan puasa kafarat hukumnya wajib.Ada beberapa macam puasa kafarat, di antaranya sebagai berikut:
1. Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji
Bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamatu` atau qiran wajib membayar denda berupa menyembelih 1 ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia wajib berpuasa selama 3 hari ketika masih di tanah suci dan tujuh hari setelah sampai tanah kelahirannya.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
2. Puasa Kafarat karena Melanggar Sumpah atau Janji
Apabila seseorag berjanji untuk melaksanakan sesuatu tetapi dia tidak memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari, ketika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin.
Firman Allah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maaidah: 89)3. Puasa Kafarat karena Sumpah Dzihar
Dzihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan punggung ibunya. Jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah:
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Artinya: "Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)
4. Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan berturut-turut:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “ dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah.” (QS. An-Nisaa: 92)5. Puasa kafarat karena berhubungan badan di bulan Ramadhan dengan sengaja pada saat puasa
Puasa dua bulan berturut-turut sebagaimana yang disebutkan pada hukum berbuka di bulan Ramadhan.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اَللَّهِ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ ? قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى اِمْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ? قَالَ: لَا قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا? قَالَ: لَا, ثُمَّ جَلَسَ, فَأُتِي اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا , فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا? فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا, فَضَحِكَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ:اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ ) رَوَاهُ اَلسَّبْعَةُ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Artinya: Abu Hurairah ra. berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: "Apa yang mencelakakanmu?" Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?" ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: "Bersedekahlan dengan ini." Ia berkata: "Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: "Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu." (Riwayat Imam Tujuh dan lafadznya menurut riwayat Muslim)
2. Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang apabila dilaksanakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.Adapun macam-macam puasa sunnah adalah sebagai berikut:
Puasa 6 hari dibulan syawwal
Hadits Nabi :مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّاٍل فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ (رواه مسلم)
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari dibulan syawwal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Hadits ini merupakan nash yang jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa enam hari dibulan syawwal. Adapun sebab mengapa Rasulullah SAW menyamakannya dengan puasa setahun lamanya.
Puasa senin dan kamis
Hadits Nabi yang diriwayatkan Aisyah ra.:كَانَ النَّبِىُّ ص م يَتَحَرَّى صِيَامَ اْلاِثْنَتَيْنِ وَ اْلخَمِيْسِ
Artinya: Nabi saw memilih berpuasa hari Senin dan Kamis"”. (HR. Turmidzi)
Puasa Dawud
Puasa dawud adalah puasa yang dilaksanakan oleh Nabi Dawud `alaihis salam. Tatacaranya adalah puasa berselang, maksunya satu hari puasa satu hari tidak puasa. Puasa ini merupakan puasa sunnah yang paling utama.Hadits Nabi :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرٍو قَالَ: صُمْ يَوْمًا وَ اَفْطِرْ يَوْمًا فَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ وَ هُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ فَقُلْتُ : إِنِّى أُطِيْقُ أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ. فَقَالَ النَّبِىُّ ص م: لاَ أَفْضَلُ مِنْ ذَلِكَ.
Artinya: "Dari Abdullah bin Amr Nabi bersabda: Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itulah puasa Daud, dan itulah puasa yang paling utama". Abdullah berkata: saya sanggup lebih dari itu" Nabi bersabda: "Tidak ada yang lebih utama dari itu". (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanaka pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang.Hadits Nabi :
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَ مُسْتَقْبَلَةً
Artinya: “Puasa hari `arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim)
Puasa arafah tidak disunahkan bagi mereka yang sedang wukuf di Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Puasa Asyura (10 muharram)
Nabi saw. bersabda :صَوْمُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Artinya:”Puasa'Asyura itu menutup dosa tahun yang telah lalu” (HR. Muslim)
Puasa Muharram
Bulan muharram adalah bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak berpuasa.Hadits Nabi :
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمَ
Artinya:"Seutama-utama puasa sesudah Ramadhan ialah puasa pada bulan Allah, Muharram". (HR. Muslim)
Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariah
Puasa ini biasa disebut juga puasa putih karena pada tanggal-tanggal tersebut bulan bersinar penuh, atau hampir penuh, tidak terhalangi oleh bayangan bumi, sehingga bumi menjadi terang.Nabi saw bersabda kepada Abu Dzar:
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةً فَصُمْ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَ أَرْبَعَ عَشَرَةَ وَ خَمْسَ عَشَرَةَ (رواه أحمد و النسائى)
Artinya:”Hai Abu Dzar, jika engkau hendak puasa tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15. " (Riwayat Ahmad dan Nasai).
Dalam hadits lain disebutkan
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص م يَأْمُرُناَ بِصِيَامِ اللَّيَالِ البِيْضِ ثَلاَثَ عَشَرَةَ أَرْبَعَ عَشَرَةَ وَ خَمْسَ عَشَرَةَ وَ قَالَ, هِىَ صَوْمُ الدَّهْرِ
Artinya:"Rasulullah menyuruh kami berpuasa pada malam-malam putih, yaitu tanggal 11, 14, dan 15, dan beliau bersabda: Itulah puasa (yang sama dengan puasa) sepanjang tahun.
Puasa pada pertengahan bulan Sya'ban (Nisfu Sya'ban).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَاَلتْ: مَا رَاَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص م اسِتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَاَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَاماً فِى شَعْبَانَArtinya: "Dari Aisyah: Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan saya tidak melihat beliau berpuasa pada bulan-bulan lain sebanyak yang beliau lakukan pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari Muslim)
3. Puasa Haram
Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan berpahala.Adapun macam-macam puasa haram sebagai berikut:
Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.Puasa pada hari Syak
Hari syak adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar`i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.Puasa Selamanya (puasa Dahri)
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.Puasa wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.4. Puasa Makruh
Puasa makruh,yaitu puasa yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan (tidak berpuasa) malahan berpahala.Puasa makruh antara lain sebagai berikut :
a. Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.
b. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban
Puasa ini mulai tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus