Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Apa Hukum dan Rukun Sedekah Dalam Islam?

Apa Hukum dan Rukun Sedekah Dalam Islam? - Hukum sedekah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon sedekah.
Apa Hukum dan Rukun Sedekah Dalam Islam?

Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.

Allah swt berfirman:

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنفُسِكُمْ وَمَا تُنفِقُونَ إِلاَّ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
 Artinya: "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah: 272)

وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا إِنَّ اللَّهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)

Demikianlah hukum sedekah dalam Islam, dengan begitu mari kita perbanyak sedekah agar senantiasa kita menjadi orang yang bermanfaat bagi orang-orang yang perlu bantuan finansial kita.

Rukun Sedekah

Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
  • Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
  • Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
  • Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
  • Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.

INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Apa Hukum dan Rukun Sedekah Dalam Islam?

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus