Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Dasar Hukum (Dalil) Tentang Sedekah

Dalil Tentang Sedekah - Dasar hukum disyariatkannya sedekah adalah sebagai berikut:

Al-Qur‘an

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat-nya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (Q.S. al-Baqarah : 177)
 
Ayat di atas menganjurkan agar seseorang mau bersedekah ketika orang tersebut masih menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat. Ayat ini menunjukkan sedekah di waktu sehat lebih utama daripada sedekah menjelang kematian.

Penyebabnya antara lain:
  • Orang yang sehat masih membutuhkan harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;
  • Memberikan di waktu sehat menunjukkan keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah swt;
  • Memberi di waktu sehat lebih berat sehingga pahalanya lebih besar;
  • Orang sehat memberi karena taat dan ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.;

Hadis

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Rasulullaah saw. bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik)

Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling mencintai dan mengasihi.

Hadits yang lain, Nabi saw. bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيْتَةِ السُّوْءِ
Artinya:  “Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmizdi)

Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat sedekah adalah dapat mencegah murka Allah swt.  dan dapat menghindarkan diri dari mati dalam keadaan su’ul khatimah. 
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Dasar Hukum (Dalil) Tentang Sedekah

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus