Pengertian Hibah dan Hukumnya - Menurut bahasa hibah artinya
pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada
seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.
Firman Allah swt. :
وَأَتَى الْمَالَ
عَلَىحُبِّهِ ذَوِىالْقُرْبَىوَالْيَتَمَىوَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنَ السَّبِيْلِ
وَالسَّائِلِيْنَ وَفِىالرِّقَابِ
Artinya: “Dan memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir
(yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan)
hamba sahaya” (QS. Al Baqarah : 177)
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh).
Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa
menjadi wajib, haram dan makruh.
Nabi saw bersabda:
عَنْ اَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
تَهَادُوْا تَحَابُّوْا. (رَوَاهُ الْبَيْهَقِي)
Artinya: “Diriwayatkan dari abu Hurairah
ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Saling memberi hadiahlah dia antara
kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Baihaki)
Hukum Hibah
- Wajib, Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
- Haram, Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).
- Makruh, Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus