Pengertian & Hukum Haji Serta Dalil Tentang Haji - Haji merupakan satu-satunya ibadah yang istimewa karena
ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya
waktu musim haji dan di Masjidil haramlah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji
merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah.
Hukum
melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a'in atas mukmin yang telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur
hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Ibadah haji
adalah ibadah yang dilakukan ditanah suci mekah dan merupakan wujud rasa
ketaatan kepada Allah swt.
Pengertian Haji
Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke,
bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan
menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan
ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk
memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah
ditentukan
Hukum Haji
Mengerjakan ibadah
haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu
melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan
ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah
pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilinngnya serba kekurangan
dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka
hukumnya makkruh. Demikian hukumnya haram apabila dia pergi haji dengan maksud
membuat kerusakann di negeri Mekkah.
Kewajiban haji berlandaskan firman Allah swt.:
فِيهِ آيَاتٌ
بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى
النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ
اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Di situ ada tanda-tanda keterangan yang nyata
(yang menunjukkan kemuliaannya diantaranya ialah) Maqam Nabi Ibrahim. Dan
sesiapa yang masuk ke dalamnya, aman tenteramlah dia. Dan Allah mewajibkan
manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah, iaitu sesiapa
yang mampu sampai kepadanya. Dan sesiapa yang kufur (ingkarkan kewajipan ibadat
Haji itu), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak berhajatkan sesuatu pun)
dari sekalian makhluk”. (Q.S Ali-imran: 97)
Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan
kalian untuk menunaikan haji, maka kerjakanlah haji". Salah seorang
sahabat bertanya: "Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rosulullah? Maka
beliau diam, sampai sahabat tersebut bertanya tiga kali. Lalu Rosulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kalau aku mengatakan ia, maka haji
akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan sanggup." (H.R. Bukhori dan
Muslim)
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
https://saglamproxy.com
ReplyDeletemetin2 proxy
proxy satın al
knight online proxy
mobil proxy satın al
Z5BUW