Hukum hadiah adalah mubah. Terdapat
perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat
atau haram. Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad saw.
Bersabda:
أِجِيْبُوْا
الدَّاعِيَ وَلاَ تَرُدُّوْا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوْا اْلمُسْلِمِيْنَ
Artinya: “Penuhilah panggilan orang
yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul
orang Islam” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, Nabi bersabda:
مـَنْ أَتَاهُ
اللهُ شَيْئًا مِنْ هذَا الْمَالِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْأَلَهُ فَلْيَقْـبَلْ
فَإِنَّمَا هُـوَ رِزْقٌ سَاَقـَهُ اللهُ إِلَيْهِ
Artinya: “Barangsiapa yang diberikan oleh
Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya karna hal itu
adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya". (HR. Bukahri dan
Muslim)
Hadiah telah disyariatkan penerimaanya dan
telah ditetapkan pahala bagi pemberinya. Dalil yang melandasi hal itu adalah
sebuah hadist dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw telah bersabda :
لَوْدُعِيْتُ اِلىَ
زِرَاعٍ اَوْكُرَاعٍ لَاَجَبْتُ وَلَوْاُهْدِيَ زِرَا عٌ اَوْكُرَا عٌ لَقَبِلْتُ
Artinya: “Sekiranya aku diundang makan
sepotong kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut.begitu juga jika sepotong lengan atau kaki
dihadiahka kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR.Al-Bukhari)
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus