Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya

Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Macam-macam dan HukumnyaHadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَصَافَحُوا يَذْهَبِ الْغِلُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا   "
Rasulullaah saw. Bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik)
Hadiah menumbuhkan cinta yang berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati.

Sabda Nabi saw kepada para wanita:
يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ، لاَ تُحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ
Artinya: “Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rukun dan Syarat Hadiah

  • Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu
  • Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
  • Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
  • Ijab dan qabul
  • Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual

Macam-macam Hadiah

Hadiah dalam Islam dibagi menjadi 3 macam :
  • Hadiah dari seseorang yang posisinya “di bawah” kepada orang yang posisinya “di atas”, semisal hadiah dari bawahan kepada atasan, dari seorang yang memiliki kepentinganbisnis kepadan orang yang punya kewenangan mengambil keputusan atas bisnis tersebut. Hadiah semacam ini yang tidak diperbolehkan.
  • Hadiah dari seseorang kepada orang lain yang setara, misalnya antar teman, kerabat, keluarga, tetangga. Hadiah semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan mempererat persahabatan/persaudaraan.
  • Hadiah dari seseorang yang posisinya “di atas” kepada orang yang posisinya “di bawah”, dimana si pemberi tak memiliki kepentingan terhadap yang diberi dan tak ada pamrih untuk mendapatkan balasan. Seperti hadiah dari majikan kepada pekerjanya, hadiah dari pejabat kepada bawahannya, hadiah dari orangkaya kepada kaum fakir, dll. Inilah bentuk hadiah yang sangat dianjurkan.

INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Pengertian Hadiah: Rukun, Syarat, Hukum dan Macam-macamnya

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus