Jenis-Jenis Dam (denda) -,Dam atau Denda, Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut
istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi)
di tanah haram untuk memenuhi
ketentuan manasik haji. Jenis-jenis dam (denda)
adalah sebagai berikut :
A. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama,
damnya berupa kifarat yaitu:
- Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
- Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
- Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat makaMemberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa,
- hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
B. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih
satu di antara tiga jenis berikut ini :
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
- Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.
- Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya
boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil
artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang
adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
C. Mengerjakan salah satu
dari larangan berikut :
- Bercukur rambut
- Memotong kuku
- Memakai pakaian berjahit.
- Memakai minyak rambut
- Memakai harum-haruman.
- Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :
- Menyembelih seekor kambing
- Berpuasa tiga hari
- Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
D. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya
dibayar dengan urutan sebagai berikut:
- Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
- Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
E. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
- Ihram dari miqat
- Melontar jumrah
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam di Mina pada hari tasyrik
- Melaksanakan thawaf wada’.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan
tamattu’ atau qiran tersebut di atas.
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus