Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Jenis-Jenis Dam (denda) dalam Ibadah Haji

Jenis-Jenis Dam (denda) -,Dam atau Denda, Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram  untuk memenuhi ketentuan  manasik haji. Jenis-jenis dam (denda)  adalah sebagai berikut :

A. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat  yaitu:
  1. Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
  2. Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka
  3. Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat makaMemberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan  seharga  seekor unta, setiap satu mud ( 0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, 
  4. hal ini diqiyaskan dengan  kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.

B. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :
  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan  binatang yang diburu atau dibunuh.
  2. Bersedekah  makanan  kepada fakir miskin di tanah Haram senilai  binatang tersebut.
  3. Berpuasa senilai  harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.

Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahki dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.

C. Mengerjakan salah satu  dari larangan berikut :

  1. Bercukur rambut
  2. Memotong kuku
  3. Memakai pakaian berjahit.
  4. Memakai minyak rambut
  5. Memakai harum-haruman.
  6. Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.

Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih  salah satu di antara tiga hal, yaitu :
  1. Menyembelih seekor kambing
  2. Berpuasa tiga hari
  3. Bersedekah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada  enam orang fakir miskin.


D. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar  dengan  urutan sebagai berikut:
  1. Memotong  seekor kambing, bila tidak mampu maka
  2. Wajib berpuasa  sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan  setelah kembali ke negerinya.


E. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
  1. Ihram dari miqat
  2. Melontar jumrah
  3. Bermalam di Muzdalifah
  4. Bermalam di Mina pada hari tasyrik
  5. Melaksanakan thawaf wada’.

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran tersebut di atas.
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Jenis-Jenis Dam (denda) dalam Ibadah Haji

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus