Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya

Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya Rukun hibah ada empat, yaitu :

Wahib

Wahib adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahib disyaratkan :
  • Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
  • Cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal,
  • Memberi atas dasar kemauan sendiri,
  • Dibenarkan melakukan tindakan hukum .

Mauhub Lahu

Mauhub Lahu adalah penerima hibah, dia disyaratkan disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang diberi hibah itu ada  di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing

Mauhub

Mauhub adalah barang yang dihibahkan. Syaratnya sebagai berikut:
  • Milik sempurna wahib.
  • Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
  • Memiliki nilai atau harga
  • Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.
  • Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
  • Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah

Ijab Qabul

Penyerahan, misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus