Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya - Rukun hibah ada empat, yaitu :
Wahib
Wahib adalah pemberi hibah yang
menghibahkan barang miliknya. Wahib disyaratkan :
- Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
- Cakap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal,
- Memberi atas dasar kemauan sendiri,
- Dibenarkan melakukan tindakan hukum .
Mauhub Lahu
Mauhub Lahu adalah penerima hibah, dia
disyaratkan disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak
ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih
dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang
yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih
atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang
mendidiknya sekalipun dia orang asing
Mauhub
Mauhub adalah barang yang dihibahkan. Syaratnya sebagai
berikut:
- Milik sempurna wahib.
- Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
- Memiliki nilai atau harga
- Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.
- Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
- Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah
Ijab Qabul
Penyerahan, misalnya si penerima menyatakan
“saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, si penerima menjawab, “ya
saya terima pemberian saudara”
INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus