Artikel Islam · Aqidah Akhlak · Fikih · Al-Qur'an Hadits · SKI

Macam-macam Hibah, Hikmah Hibah dan Mencabut Hibah

Macam-macam Hibah, Hikmah Hibah dan Mencabut Hibah - Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecualii hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Nabi saw. :

لاَيَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِى عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعُ فِيْهَا إِلاَّ الْوَالِدِ فِيْمَا يُعْطِى لِوَلَدِهِ
Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud).

Sabda Nabi saw:

اَلْعَائِدُ فِىهِبَتِهِ كَااْلكَلْبِ يُقِئُ ثُمَّ يَعُوْدُفِىقَيْئِهِ )متفق عليه(
Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari Muslim).

Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut :
  • Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
  • Bila dirasakan ada unsur ketidak adilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah..
  • Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.

Macam-macam Hibah

Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu :

Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.

Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.

Hikmah Hibah

  • Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
  • Akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
  • Akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.

INTINE BELAJAR - Jika ada penulisan surat Al-Qur'an yang salah atau ada kesalahan makna dan kesalahan lainnya, harap untuk segera lapor ke admin untuk tujuan perbaikan melalui email: intinebelajar@gmail.com !!! Terima Kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Macam-macam Hibah, Hikmah Hibah dan Mencabut Hibah

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar sesuai apa yang telah anda baca dengan syarat.
1. Berkomentarlah dengan Relevan
2. Don't Spam
3. No Porn
4. No Sara
5. Jika MELANGGAR komentar akan dihapus